Pemerintah Aceh Beri Jawaban Lanjutan Hak Interpelasi DPRA
Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali memberikan jawaban lanjutan terkait Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung utama DPRA, Senin (02/07/2018).
Wagub yang mewakili Gubernur Aceh membacakan jawaban tertulis lanjutan terhadap pertanyaan dan tanggapan tambahan yang disampaikan oleh beberapa Anggota Dewan dalam Paripurna khusus DPRA, pada Kamis (28/6) lalu.
"Izinkan kami ingin menyampaikan bahwa sebagaimana kita pahami, Hak Interpelasi merupakan salah satu Hak DPRA yang merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagai Lembaga Legislatif," sebutnya.
Secara etimologis, lanjut Nova, hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur, mengenai kebijakan Pemerintah Aceh yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk itu, esensi dari substansi hak interpelasi hanya berhubungan dengan adanya kebijakan yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara itu, substansi kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.
Berdasarkan pandangan itu, ada 2 hal yang perlu kami jelaskan yaitu: yang bukan merupakan kebijakan, tidak memerlukan penjelasan dalam Rapat Paripurna khusus ini dan yang berkaitan dengan kebijakan. Dalam konteks ini secara peraturan perundang-undangan tidak perlu dijelaskan, antara lain status Pribadi dan komunikasi pada media sosial, berita media sosial berkaitan dengan kehidupan pribadi (privasi) dan dugaan keterlibatan menerima suap dalam kasus mantan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) yang terjadi pada masa pemerintah aceh periode 2007-2012, dimana Gubernur Aceh saat itu, dengan tegas mengungkap tidak terlibat," jelasnya.
Sedangkan yang berkaitan dengan kebijakan, sebut Nova, Pemerintah Aceh menjelaskan dalam rapat paripurna khusus sebagai berikut:
1. Keabsahan Peraturan Gubernur Aceh nomor 7 tahun 2018 tentang kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun Anggaran 2018 (Pergub KUA 2018) dan peraturan gubernur aceh nomor 8 tahun 2018 tentang prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2018 (Pergub PPAS 2018).
Gubernur Aceh menjelaskan sebelumnya penetapan KUA-PPAS dengan Peraturan Gubernur tidak diatur secara konkrit dalam peraturan perundang-undangan. Namun, secara perundang-undangan hal ini bukan berarti pengaturannya dilarang atau diperintah. Oleh karena itu, secara hukum Administrasi Negara untuk menyelesaikan urusan Pemerintahan dan kepentingan umum, dalam praktik penyelenggaraan Pemerintahan, maka dibenarkan :
A. Menggunakan diskresi, berdasarkan asas freies ermessen (kebebasan bertindak). Bagi Pemerintah hal ini dapat dilakukan apabila suatu peraturan perundang-undangan tidak mengatur suatu penyelesaian secara konkrit, maka menggunakan diskresi. Contohnya, berkaitan pengaturan KUA dan PPAS.
B. Penggunaan diskresi juga diatur dalam pasal 22 s.d. Pasal 32 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2. Dasar hukum penetapan Peraturan Gubernur Aceh nomor 9 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2018 (Pergub APBA 2018), yaitu:
A. Pasal 313 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Pasal 46 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah;
C. Pasal 106, pasal 107 dan pasal 107a Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
D. Lampiran IV angka 12 Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2018, Berdasarkan ketentuan tersebut di atas menegaskan, apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan Rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan. Selanjutnya rancangan perkada tersebut dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri dalam negeri bagi Daerah Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah Kabupaten/Kota.
3. Pada tanggal 7 mei 2018 Pemerintah Aceh telah menyerahkan Dokumen Pergub apba 2018 kepada Sekretaris DPRA sebanyak 180 (seratus delapan puluh) buku.
4. Selanjutnya, Dokumen Pergub APBA 2018, Pergub KUA 2018 dan Pergub PPAS 2018 Pemerintah Aceh telah mempublikasikan dalam website Pemerintah Aceh jdih.acehprov.go.id.
5. Adanya keputusan Menteri dalam negeri nomor 903-648 tahun 2018 tentang pengesahan rancangan Peraturan Aubernur Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun Anggaran 2018, oleh Kementerian dalam negeri selain disampaikan Pemerintah Aceh, juga adanya tembusan kepada Ketua DPRA.
6. Berkaitan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) APBA tahun Anggaran 2018. Sebelumnya Pemerintah Aceh telah perintahkan kepada seluruh Kepala SKPA untuk menyampaikan DPA-SKPA kepada DPRA atau Komisi-Komisi dan beberapa skpa telah menyerahkannya kepada DPRA. Sedangkan skpa yang belum menyerahkan, Pemerintah berharap untuk segera menyerahkan Dokumen tersebut kepada DPRA atau Komisi-Komisi.
7. Sementara itu, berkaitan dengan Peraturan Gubernur Aceh nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat (pergub hukum acara jinayat). Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa secara materil Pergub tersebut merupakan aturan delegasi sebagai penjabaran dari Qanun Aceh. Sementara, secara formil penetapan Pergub tersebut menjadi kewenangan Gubernur selaku Eksekutif untuk menjalankan Qanun.
8. Adapun maksud “uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir”, menurut pemahaman logika hukum, secara normatif dipahami bahwa pada saat pelaksanaan uqubat cambuk, maka tempat tersebut terbuka dan dapat dilihat oleh yang hadir.
9. Namun demikian, Pemerintah Aceh juga menunggu dan menghormati putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan uji materil yang telah dilakukan oleh anggota Dewan. Semoga dengan adanya putusan Mahkamah Agung dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Pergub hukum acara jinayat dan pelaksanaannya.
10. Berkaitan dengan adanya bocoran informasi mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan biaya pendidikan melalui media sosial dan media massa. Hal ini, bukan merupakan kebijakan Pemerintah Aceh (Inspektorat Aceh), melainkan patut diduga dilakukan oleh oknum tertentu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak berwajib. Untuk itu, Pemerintahan Aceh menghormati proses tersebut sebagaimana asas hukum “presumption of innocence” atau asas praduga tak bersalah.
11. Maksud dari pasal 183 ayat (5) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang berbunyi: “penggunaan dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap tahun Anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh”.
Dalam hal ini, telah dibentuk Qanun Aceh nomor 2 tahun 2008, juncto Qanun Aceh nomor 2 tahun 2013, juncto Qanun Aceh nomor 10 tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus. Oleh karena itu, maksud pasal 183 ayat (5) UUPA, bukan berarti penggunaan dana otonomi khusus, tidak dapat diatur dalam Pergub APBA 2018.
Di samping itu, secara peraturan perundang-undangan, dana otonomi khusus tahun 2018 sebagai bagian dari APBA tahun 2018 tetap bisa digunakan meskipun APBA ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, jelasnya.
Dalam hal ini ketentuan mengenai pendapatan daerah tidak hanya diatur dalam uupa, akan tetapi juga diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sehingga kedua UU ini saling melengkapi.
Dalam pelaksanaannya, semua penerimaan Aceh dari jenis pendapatan daerah, baik yang bersumber dari pendapatan asli Aceh, dana perimbangan, dana otonomi khusus dan lain-lain pendapatan yang sah ditetapkan satu kesatuan sebagai pendapatan Aceh dalam APBA. Dengan demikian menjadi satu paket sebagai pendapatan daerah dalam satu APBA, sehingga tidak ada qanun APBA dana otsus dan qanun apba non dana otsus, semuanya disatukan dalam satu Qanun Aceh yaitu Qanun Aceh tentang APBA, jelasnya.
Memang secara ideal APBA disetujui bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam Qanun Aceh. Akan tetapi ketika proses pembentukan Qanun Aceh tentang APBA tersebut terkendala, maka solusi pengesahannya APBA ditetapkan dengan peraturan Gubernur sepanjang terpenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana kami sebutkan di atas, tambahnya.
Di samping itu, Pergub APBA 2018 yang didalamnya juga berisikan mengenai penggunaan Dana Otsus tahun 2018, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Mendagri nomor 903-648 tahun 2018 tentang pengesahan rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun Anggaran 2018.
12. Berkenaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah saudara Ir. Nizarli, m.eng, sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh, pada prinsipnya telah ada komunikasi dan persetujuan atau izin dari Rektor Unsyiah. Saat ini sedang dalam proses administrasi lebih lanjut dari pihak Rektorat Unsyiah.
Demikian penjelasan tambahan Gubernur Aceh terhadap pertanyaan anggota dewan yang terhormat mengenai permintaan keterangan (hak interpelasi) DPRA dalam Rapat Paripurna khusus dpra tahun 2018, Gubernur Aceh berharap Semoga hubungan kemitraan antara Legislatif dan Eksekutif hari ini dan selanjutnya dapat terus terbina dengan baik dalam membangun Aceh tercinta ini, pungkasnya. (jal)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020