DPRA Awasi Realisasi Pelaksanaan APBA Tahun 2017
      Banda Aceh - Seteleh sempat diskors Jumat (29/06), Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2018 dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I sampai X DPR Aceh terhadap Laporan Hasil pemeriksaan BPK (LHP) Republik Indonesia kembali di gelar di Gedung DPRA, Senin (02/07).
Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, dalam sambutannya ia mengatakan sebelum Dewan melaksanakan sidang paripurna ini, DPRA telah membentuk 10 (sepuluh) panitia khusus yang melakukan kunjungan kerja merata ke seluruh kabupaten/kota di Aceh. Mereka melakukan pemantauan dan pengawasan langsung ke lapangan serta mengevaluasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan dengan dana APBA tahun anggaran 2017.
Mereka juga menyerap berbagai informasi dan memantau perkembangan situasi di Aceh, pelaksanaan kehidupan beragama dan masalah sosial kemasyarakatan lainnya, pelaksanaan operasional badan usaha milik Aceh dan pelaksanaan kegiatan lembaga-lembaga lainnya di Aceh.
Menurut Sulaiman Abda, hal tersebut telah diupayakan oleh pansus I sampai dengan X DPRA untuk memantau langsung ke lapangan. "Ini sesuai dengan tuntutan dari pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang intinya merupakan pengawasan atas realisasi pelaksanaan APBA tahun 2017," sebutnya.
Selain itu, lanjut Sulaiman Abda, dengan hasil kunjungan itu DPRA mengetahui sejauh mana pihak eksekutif telah berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya yang ada untuk tercapainya tujuan yang ditetapkan.
"Namun barangkali ada hal-hal yang tersirat dan tidak secara eksplisit dapat terungkap dalam laporan pansus, maka sudah barang tentu Pemerintah Aceh cukup arif untuk memahaminya dan juga akan mencari solusi penyelesaiannya, karena dari laporan pansus akan diperoleh data yang berkaitan dengan pelaksanaan APBA tahun 2017 di lapangan," jelasnya.
Sulaiman Abda mengungkapkan data tersebut dapat digunakan sebagai data pembanding terhadap data realisasi fisik sebagai bentuk pertanggungjawaban Gubernur Aceh kepada DPRA. DPRA bisa mengukur tingkat akurasi data realisasi fisik proyek atau kegiatan serta relevansinya dengan kondisi pelaksanaan proyek/kegiatan di lapangan, pemimpin proyek/pelaksana langsung pemimpin proyek atau dalam hal ini pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan serta aparat pengawasan fungsional telah melakukan pengecekan/ pengawasan atas pelaksanaan proyek atau kegiatan di lapangan, hambatan bagi pelaksanaan pekerjaan/kegiatan dan bagi aparat pengawasan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, serta sejauh mana aparatur pelaksana menjalankan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan kegiatan. (fd/ri)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
- 
          
            
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 - 
          
            
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020