Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Pemeritah Pusat Belum Terapkan Janji MoU Helsinki

Pemerintahan Rabu, 01 Agustus 2018 - Oleh opt4

Banda Aceh - Tim Peneliti Pengkajian Informasi dan Anggaran Pusat dan Daerah Sekretatariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka audiensi tentang peran Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam proses musyawarah rencana pembangunan nasional di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu (01/08/2018).

Tim Peneliti tersebut diantaranya Kabid Pengkajian Informasi dan Anggaran Pusat dan Daerah/Plh. Kepala Pusat Kajian Daerah Anies Mayangsari Muninggar S.IP, ME, Penelita Pertama Pengkajian Informasi dan Anggaran Pusat dan Daerah Reza, Rindang Mustikawati, SE dan PPNPN Bagian Pengkajian Informasi dan Anggaran Pusat dan Daerah Zulfikar.

Ketua Komisi II DPRA Nurzahri dalam paparannya mengatakan DPRA berterima kasih kepada tim peneliti karena telah memilih Aceh sebagai objek pengkajian informasi mengenai program pemerintah pembangunan daerah dan kebutuhan anggaran yang dihasilkan dalam forum Musrembang Nasioal, sehingga Aceh dapat memberikan masukan saling bertukar pikiran untuk kemajuan bersama.

Menurutnya Aceh merupakan sebuah daerah yang mempunyai dua status yaitu khusus dan istimewa, hal itu merupakan hasil dari lahirnya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan merupakan hasil dari perjanjian damai MoU helsinki.

Nurzahri menganggap selama ini beberapa perjanjian belum diterapkan oleh pemeritah pusat baik dari segi produk hukum maupun anggaran sehingga terjadi deklarasi dengan dicabutnya beberapa pasal.

"Kita ingin UUPA sebagai UU otonomi khusus, tidak serta merta dapat dicabut akan tetapi perlu konsultasi dan mendapat pertimbandan dari DPRA," tegasnya.

Ia mengungkapkan Aceh sudah melakukan gugatan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya, seharusnya pemangku kepentingan di Aceh diberikan ketengan dalam mengurusi pembangunan dalam segala bidang untuk meningkatkan kesejahteraan Aceh dalam mendapatkan hak-haknya.

Nurzahri menegaskan kepada DPD RI yang berasal dari Aceh harus lebih maksimal dalam mengawal kepentingan Aceh dalam segala bidang.

"Kami di Aceh masih memerlukan kontribusi yang lebih dari senator dalam hal pembangunan dan bersinergi dengan DPRA maupun pemerintah Aceh," katanya.

Nurzahri juga mengatakan dalam sudut pandang daerah dengan nasional terkadang terjadi perbedaan sehingga sering terjadi konflik regulasi terkait pemilihan kepala daerah maupun legeslatif. Selain itu, porsi anggaran di Aceh khususnya bersumber dari dana otonomi khusus dan bagi hasil non migas masih masih kurang dibandingkan dengan daerah-daerah lain.

"Walaupun tidak mendapatkan dana otonomi khusus tetapi mereka mendapatkan anggaran APBN berkali lipat melebihi dan otsus Aceh, hal ini perlu mendapatkan dukungan secara terus menerus dan tidak dibatasi sampai tahun 2021 dana otsus tersebut," pintanya. (gl/ri)

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 04 Nov 2025 11:11:52