Badan Legislasi DPRA Bahas Qanun Himne Aceh
Banda Aceh - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh Tahun 2018 Tentang Himne Aceh di Ruang Serbaguna DPRA, Kamis (9/8).
Acara dibuka oleh Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda. Dalam sambutannya, ia mengatakan pembentukan himne Aceh mempunyai legal standing yang sangat kuat, yakni pasal 18b ayat (1) Undang-undang dasar tahun 1945, Undang-undang nomor 44 tahun 1999 dan pasal 248 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2006 yang merupakan turunan dari butir 1.1.5 dari MoU Helsinki. Dasar hukum itu menetapkan bahwa pengaturan lebih lanjut tentang Himne Aceh akan dituangkan dalam Qanun Aceh.
Menurutnya Himne Aceh memuat semangat budaya heroik dan patriotik berlandaskan syari’at islam serta sebuah representasi etnik masyarakat Aceh secara keseluruhan, keterlibat dalam perumusan himne Aceh akan menjadi cacatan dalam sejarah Aceh yang nantinya akan diwariskan untuk anak cucu.
"Himne ini mengiringi di setiap pengibaran Bendera Aceh dalam peringatan-peringatan hari besar Aceh yang dibawakan dengan penuh khidmat," jelasna.
Sulaiman menjelaskan kegiatan RDPU ini bertujuan sebagai penyempurnaan substansi rancangan Qanun Himne Aceh untuk memenuhi ketentuan pasal 96 ayat (2) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan Qanun, yang antara lain menyatakan “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi”.
Ketuan Banda Legislasi DPRA Abdullah Saleh mengharapkan kepada undangan supaya ada pemberian masukan penyempurnaa baik draf rancangan Qanun maupun lirik himnenya dengan catatan tidak keluar dari Himne dasar yang sudah ada.
"Walaupun lagu ini diciptakan oleh pemenang sayembara tetapai status hak cipta beralih ke DPRA dan ini akan menjadi milik publik," katanya. (jl/ri)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020