2.411 Warga Binaan Dapat Remisi
Banda Aceh - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia Wilayah Aceh memberikan remisi bagi 2.411 warga binaan pemasyarakatan se-Aceh pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Jumat (17/8/2018).
Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang talah memenuhi syarat dan diadakan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Agus Thoib mengatakan jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh Aceh terhitung tanggal 16 Agustus 2018 sebanyak 8.193 orang. Mereka terdiri dari narapidana sebanyak 5.882 orang dan tahanan 2.311 orang.
Ia melanjutkan, yang berhak mendapatkan remisi dari jumlah 5.882 narapidana adalah sebanyak 3.418 dan yang sudah mendapatkan persetujuan remisi sebanyak 2.411 orang. Sementara itu ada 1.007 naraPidana lainnya sudah diteruskan ke Kemenkumhan RI untuk mendapatkan persetujuan pemberian remisi karena terkait PP 99 tahun 2012.
Ia menjelaskan pemberian remisi bukaanlah sikap obral terhadap pengurangan hukuman bagi narapidana sebagaimana diisukan oleh kelompok kecil masyarakat. Remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan pemberian hak- hak narapidana sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden tentang Remisi.
"Harapan kita semua mereka yang menperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Allah SWT karena telah memenuhi adminitratif dan substantif prosesnya dan yang belum memperolehnya hendaknya bersabar," katanya.
Di tempat yang sama, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh M Jafar membacakan pidato Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H. Laoly.
"Senafas dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republlk Indonesia, maka Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," jelasnya.
Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penung dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis. (em/af)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020