Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Diskominfo Aceh Gelar Pelatihan LAPOR!

Pemerintahan Kamis, 20 September 2018 - Oleh opt4

Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh menggelar pelatihan penggunaan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) (LAPOR!) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayananan Publik Nasional (SP4N) kepada pejabat penghubung dan admin di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kamis (20/9/2018). Pelatihan yang bekerjasama dengan Bandung Trust Advisory Group (B_Trust) itu berlangsung di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh melalui Kepala Bidang Pelayanan Informasi Publik Zalsufran mengatakan pihaknya dengan B_Trust sudah melakukan proses keterhubungan  melalui pembentukan tim koordinasi dan petugas administrator pengelola LAPOR! SP4N dan layanan e-Pengaduan Pemerintah Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 065/527/2018 tanggal 13 April 2018 perihal pembentukan tim pengelola pengaduan pelayanan publik Pemerintah Aceh.

"Sebagai langkah tindak lanjut untuk mengoperasionalkannya perlu dilakukan pelatihan kepada admin koordinator dan pejabat penghubung di SKPA Pemerintah Aceh," sebutnya.

LAPOR! SP4N, jelasnya, adalah aplikasi atau sistem yang digunakan sebagai sarana untuk menampung aduan atau masukan dari masyarakat. Aplikasi itu diharapkan bisa menjawab keluhan atau laporan dari masyarakat secara cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi.

"Di aplikasi itu, kita dapat melihat langsung keinginan masyarakat sehingga menjadi acuan dalam mengambil kebijakan," katanya.

Zalsufran melanjutkan, aplikasi itu terintegrasi ke pemerintah pusat dalam memberikan pelayanan terbaik serta keterbukaan informasi bagi masyarakat. Hal tersebut penting karena dapat meningkatkan pelayanan dari waktu ke waktu menjadi lebih baik.

LAPOR! atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP). LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. (rd) 

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 07 Nov 2025 20:11:04