Plt Gubernur Keluarkan Kepgub Tentang Informasi Publik yang Dikecualikan
Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 065/962/2018 tentang informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kepgub itu ditandatangani Nova pada 27 Agustus 2018 dua pekan lalu dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi Informasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh dan Ketua Komisi Informasi Aceh.
Sebelumnya, Kepgub serupa pernah dikeluarkan di massa Gubernur Aceh Zaini Abdullah di tahun 2016 lalu. Saat itu, ada 122 jumlah informasi publik yang dikecualikan untuk diakses di lingkungan pemerintahan Aceh. Sementara Kepgub yang ditandatangani oleh Nova Iriansyah, terjadi pengurangan, yaitu hanya 87 informasi yang dikecualikan di lingkungan pemerintah Aceh.
“Kepgub itu ditetapkan setelah memperhatikan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dilingkungan Pemerintah Aceh dengan nomor 480/460/2018 pada 17 April 2018 lalu,” kata Nova.
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020