DPRA Lantik Anggota PAW dari Partai PPP
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengucapan sumpah dan janji anggota DPRA Pengganti Antar Waktu (PAW) di gedung utama DPRA, Rabu (17/10/2018).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.11-6040 Tahun 2018 dan Nomor 161.11-6041 Tahun 2018 tentang pemberhetian dan pengangkatan PAW anggota DPRA.
Adapun PAW di usulkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Saudari Dra. Hj. Nurbaiti Agani menggantikan Murdani Yusuf anggota DPRA sisa masa jabatan tahun 2014-2019.
Acara pengambilan sumpah janji tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, dalam sambutannya ia berharap semoga amanah yang diberikan kepada H. Saudari Dra. Hj. Nurbaiti Agani dapat dijalankan dengan baik.
Sulaiman berpesan kepada anggota yang baru disumpahkan agar dapat menyesuaikan diri dan dapat memperkuat kinerja dewan untuk menumbuhkan citra positif masyarakat terhadapap lembaga DPRA dalam menjalankan fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan.
"Tunjukkan aktivitas saudari dengan sebaik-baiknya dengan berperan aktif di dalam berbagai sidang-sidang dewan, baik dalam rapat fraksi, komisi, rapat pansus, dan alat kelengkapan dewan lainnya, maupun sidang paripurna dewan," katanya.
Dalam sidang tersebut Sulaiman Abda juga mengumumkan perpindahan atau reposisi anggota DPRA dalam alat-alat kelengkapan DPRA atas usulan Fraksi Golkar sebagai ketua Fraksi Golkar dengan suratnya nomor 60/fpg/dpra/x/2018 tanggal 12 oktober 2018, mengajukan permintaan untuk perubahan alat kelengkapan DPRA dalam keanggotaan badan anggaran DPRA, dari saudara M. Saleh, S.Pd.i, M.Si digantikan oleh saudara S. Dahlawi.
Pengumuman tersebut mengacu kepada peraturan DPRA nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib DPRA. Dalam pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) peraturan tata tertib DPRA menyebutkan bahwa susunan keanggotaan badan anggaran ditetapkan dengan keputusan DPRA serta penetapan dan pergantian anggota DPRA pada badan anggaran, didasari atas usul fraksinya. (fd/ri)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020