Pemerintah Aceh Butuh 2025 Arsiparis
Banda Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh menggelar sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan di Aula Lantai II KIP Aceh, Kamis (25/10/2018). Sosialisasi itu diikuti oleh pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Wildan dalam sambutannya mengungkap, dari hasil survey dan pengawasan ANRI, kondisi kearsipan di Pemerintah Aceh masih berada pada level buruk. Problem itu disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia yang paham kearsipan.
"Dari jumlah total 5,3 juta penduduk Aceh, idealnya harus memiliki 2025 arsiparis. Sedangkan saat ini, jumlah arsiparis yang dimiliki Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota baru 66 orang," sebutnya.
Keadaan itu, sebut Wildan, tentu belum menyenangkan. Pihaknya, akan mendata dan mengusulkan ke Kemenpan RB agar dibuka formasi PNS untuk jabatan fungsional arsiparis.
Selain itu, pihaknya juga akan merancang kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh guna melatih 20 calon pustakawan dari internal Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Ia mengatakan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa yang dicatat dalam berbagai bentuk dan dapat dikelola oleh lembaga negara serta mengikuti perkembangan zaman.
"Beberapa kasus tentang penyimpanan dan pengelolaan arsip yang kurang baik sudah terlihat di Aceh, seperti keberadaan obligasi yang pernah diterima oleh masyarakat," Wildan mencontohkan.
Dari sosialisasi itu, Wildan berharap, penyelenggaran kearsipan dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional.
Kemudian, menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam
pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik serta terpercaya. (rd/gl)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020