DPRA Gelar RDPU Raqan Penyelenggaran Pendidikan Dayah
Banda Aceh - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah Aceh di Gedung Utama DPRA, Kamis (1/11/2018).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda mengatakan keberadaan dayah diyakini telah ada sejak masuknya agama Islam di Aceh yakni pada tahun 800 Masehi. cikal-bakal berdirinya dayah itu muncul pada awal-awal Islam masuk di Aceh yang bertujuan untuk mendidik masyarakat agar dapat lebih memahami ajaran-ajaran dan menyebarkan agama islam di Aceh.
"Kita tahu bahwa para ulama telah memberikan kontribusi dalam membentuk pola kehidupan masyarakat Aceh yang islami, sehingga masyarakat Aceh menempatkan ulama dalam kedudukan dan peran yang terhormat dalam bermasyarakat dan bernegara," ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, tambahnya, peran dan fungsi dayah juga berkembang. Dayah tidak lagi sebatas tempat pendidikan keagamaan, tetapi juga menyentuh bidang sosial politik.
Menurut ensiklopedi agama islam di Kementerian Agama Republik Indonesia, tercatat bahwa dayah tertua di Aceh adalah Dayah Cot Kala yang sudah berdiri sejak abad ketiga hijriah yang dipimpin ulama besar Teungku Chik Muhammad Amin.
Para ahli sejarah muslim indonesia telah sepakat bahwa agama islam masuk ke Indonesia melalui Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Kerajaan Peureulak diresmikan sebagai Kerajaan Islam pertama di Asia Tenggara pada tanggal 1 Muharram 225 Hijriah atau sekitar tahun 854 Masehi, dengan Sultan Said Abdul Aziz Syah.
"Dayah-dayah yang tumbuh dan berkembang di Aceh sejak zaman dahulu kala adalah merupakan salah satu perwujudan Keistimewaan Aceh di bidang pendidikan. Oleh karena itu, dayah dan pesantren telah banyak melahirkan cendekiawan muslim di Aceh, atas dasar itulah sudah sepatutnya kita perkuat pendidikan dayah di Aceh," sebutnya.
Perkembangan dayah di Aceh berlangsung dalam keadaan sangat sederhana. hal ini dapat dilihat dari keadaan tempat yang digunakan adalah hanya mesjid-mesjid dan diikuti oleh beberapa orang saja. Sampai sekarang ini, katanya, pendidikan sistem dayah di aceh mengalami berbagai fenomena baru yaitu munculnya berbagai pesantren atau dayah yang bersifat terpadu.
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga sangat besar memberikan perhatian terhadap perkembangan dayah. Salah satu bentuk perhatian dengan cara meningkatkan status badan pendidikan dan pembinaan dayah menjadi Dinas Pendidikan Dayah.
"Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dalam skala Aceh. urusan wajib lainnya adalah penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan Syariat Islam. HaI ini seiring dengan pasal 218 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah dan pendidikan non formal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sebelumnya, Ia menambahkan, Aceh juga telah memiliki Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan. Namun qanun penyelenggaraan belum sepenuhnya dapat menjawab dan menaungi penyelenggaraannya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi pendidikan dayah melalui qanun, agar menjadi prinsip umum dalam penyelenggaraan pendidikan dayah di Aceh. upaya pengaturan pendidikan dayah di Aceh nantinya dapat lebih terencana, terarah, terpadu, sistematis, serta sesuai dengan harapan para ulama, masyarakat Aceh dan ketentuan yang berlaku.
"Demi kesempurnaan substansi rancangan qanun ini, masukan dari Abu dan Teungku sangat penting untuk mengembangkan pendidikan Agama Islam di Aceh sebagai realitas sejarah mengungkapkan bahwa lembaga dayah mempunyai empat kegunaan yang sangat signifikan bagi masyarakat aceh, yaitu sebagai pusat belajar agama atau the central of religious learning, sebagai benteng terhadap kekuatan melawan penetrasi penjajah, sebagai agen pembangunan, dan sebagai sekolah bagi masyarakat," pungkasnya.(jal/fd)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020