DPRA Terima Raqan RPJMA 2017-2022
Banda Aceh - Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRA, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP selaku pembahas telah menyelesaikan penyusunan Draft Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2017-2022. Draft itu kemudian diserahkan kepada Pimpinan DPRA, Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA, Jum’at (7/12/2018).
Turut hadir dalam agenda ini para Anggota Tim Pansus DPRA dan para Tenaga Ahli dari Perguruan Tinggi di Aceh. Rancangan Qanun ini selesai disempurnakan setelah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum oleh Tim Pansus di Gedung Utama DPRA (24/10/2018) lalu.
Maksud penyusunan RPJMA Tahun 2017-2022 adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Aceh untuk periode lima tahun, yang memuat visi, misi Kepala Daerah, arah kebijakan, strategi dan program pembangunan.
Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRA menyelesaikan pembahasan Raqan itu bersama mitra kerja, baik dari Pemerintah Aceh dan Tenaga Ahli. Diharapkan setelah penyerahan kepada Pimpinan DPRA untuk dijadwalkan pada tahapan selanjutnya yaitu masuk dalam agenda pembahasan Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan untuk Menyusun dan Menetapkan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Peraturan Daerah (PERDA).
RPJMD, sebut Dahlan, adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan Lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
RPJMD, lanjut Dahlan, disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). "Agar pembangunan dapat memberikan hasil yang optimal, maka RPJMD harus pula memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek pembangunan spasial yang telah digariskan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ungkapnya.
"RPJM Aceh 2017-2022 merupakan tahapan pembangunan ketiga dari RPJP Aceh 2005-2025. Tahapan ini memfokuskan pada pemantapan basis pengembangan Industri Manufaktur. Sejalan dengan hal tersebut fokus pembangunan juga menguatkan Agroindustri yang belum berkembang secara optimal pada tahapan pembangunan sebelumnya," jelasnya.
Tujuan penyusunan RPJM Aceh Tahun 2017-2022 adalah untuk menjabarkan visi dan misi dalam bentuk strategi, arah kebijakan, dan menetapkan program pembangunan daerah. Kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah
Aceh, dan perencanaan serta penganggaran;
Lalu menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten dan Kota serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan Provinsi yang berbatasan.(rd)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020