Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Komisi III DPRA Serahkan Draft Raqan Penanaman Modal

Pemerintahan Selasa, 11 Desember 2018 - Oleh opt4

Banda Aceh - Ketua Komisi III DPRA, Effendi, selaku ketua tim penyusun telah menyelesaikan draft Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Penanaman Modal dan menyerahkannya kepada Ketua DPRA, Sulaiman, SE, MSM di Ruang Kerja Ketua DPRA, Selasa (11/12/2018).

Rancangan Qanun ini selesai disempurnakan setelah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Utama DPRA pada Rabu (26/09/2018) lalu.

Menurut Effendi, maksud penyelenggaraan penanaman modal di Aceh bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengupayakan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat Aceh.

"Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha secara global, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dan mendorong pengelolaan dan pengembangan ekonomi kerakyatan," jelasnya.

Untuk diketahui bersama, jelas Effendi, bahwa dalam rangka penanaman modal di Aceh, diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat menjamin iklim investasi di Aceh semakin baik. Bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkannya dalam Qanun Aceh dalam rangka pelaksanaan penanaman modal, pelayanan perizinan dan nonperizinan, pemberian insentif dan kemudahan berusaha, fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri.

"Dengan adanya Qanun ini diharapkan arus investasi ke Aceh akan meningkat, karena terciptanya kepastian hukum sebagaimana tersebut di atas. Hal tersebut akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, terbukannya lapangan kerja baru dan berkurangnya angka kemiskinan di Aceh," katanya.

Qanun itu, sebutnya, juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Aceh dalam bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dan fasilitas serta kemudahan kawasan ekonomi khusus. Akhirnya, diharapkan Qanun tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tim penyusun Rancangan Qanun Aceh tentang Penanaman Modal telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun bersama mitra kerja, baik dari Pemerintah Aceh dan Tenaga Ahli. Diharapkan setelah penyerahan kepada Ketua DPRA untuk dijadwalkan pada tahapan selanjutnya yaitu masuk dalam agenda pembahasan Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. (ri)

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 02 Nov 2025 18:16:28