Komisi IV DPRA Serahkan Raqan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Banda Aceh - Pimpinan Komisi VI DPRA, Sulaiman Ali bersama Para Anggota Komisi VI DPRA dan Tenaga Ahli selaku penyusun telah menyelesaikan draft Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika diserahkan kepada Ketua DPRA, Sulaiman, SE, MSM di Ruang Kerja Ketua DPRA pada hari Kamis, (13/12/2018).
Rancangan Qanun ini selesai disempurnakan setelah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Utama DPRA pada hari Selasa (6/11/2018) lalu.
Pimpinan Komisi VI DPRA, Sulaiman Ali dalam mengatakan Pengertian Rehabilitasi Narkotika adalah sebuah tindakan represif yang dilakukan bagi Pencandu Narkotika, tindakan Rehabilitasi ditujukan kepada korban dari Penyalahgunaan Narkotika untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan.
Selain untuk memulihkan, Rehabilitasi juga sebagai pengobatan atau perawatan bagi para pecandu Narkotika, agar para pecandu dapat sembuh dari kecanduannya terhadap Narkotika, Rehabilitasi yang dilakukan dapat berupa Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Oleh karena itu, maksud dari Rancangan Qanun Aceh Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang mengamanahkan Gubernur melakukan fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, pelaksanaan fasilitasi tersebut dilakukan oleh Kepala Perangkat Aceh yang terkait dengan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika yang dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Aceh yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
Maka dengan ini instansi terkait perlu landasan hukum untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tersebut.
Tim penyusun Rancangan Qanun Aceh Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun bersama mitra kerja, baik dari Pemerintah Aceh dan Tenaga Ahli.
Diharapkan setelah penyerahan kepada Ketua DPRA untuk dijadwalkan pada tahapan selanjutnya yaitu masuk dalam agenda pembahasan Sidang Paripurna untuk di sah kan menjadi Qanun Aceh.
Dari Rancangan Qanun ini diharapkan akan muncul antisipasi dini terhadap pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Dan tak luput juga teknis melakukan kemitraan/kerjasama dalam rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dengan Organisasi kemasyarakatan, Swasta, Perguruan tinggi, Sukarelawan, Perorangan, dan/atau Badan hukum lainnya. (ri)
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020