Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Gubernur Sampaikan Pendapat Terhadap Rancangan 2 Qanun

Pemerintahan Kamis, 20 Desember 2018 - Oleh opt4

Banda Aceh - Plt. Gubernur yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh M. Jafar menyampaikan Pendapat Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang pembangunan Kepemudaan Aceh dan Rancangan Qanun Aceh perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh dalam pada Rapat paripurna 2 masa persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tahun 2018 di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Kamis (20/12/2018).

Menanggapi penyampaian rancangan kedua Qanun Aceh tersebut yang disampaikan oleh Komisi I dan V DPRA, pemuda dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan figur sentral untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa sehingga keberadaan pemuda tidak dapat digantikan oleh elemen lainnya.

"Keberadaan dan kelanjutan hidup setiap bangsa berbanding lurus dengan keberadaan pemudanya, tanpa pemuda yang tangguh dan handal dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman yang semakin global niscaya bangsa itu akan mengalami kemunduran dalam kehidupan antar bangsa di dunia," katanya.

Oleh sebab itu, citra dan figure pemuda harus dipertahankan oleh pemuda itu sendiri, di samping juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah Aceh dan masyarakat dalam membina pemuda melalui pembangunan kepemudaan agar senantiasa mampu menangkal berbagai tantangan dan hambatan serta mampu menjalankan perannya.

"Dengan lahirnya qanun ini, kami berharap dapat terciptanya pemuda-pemuda Aceh yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan," sebutnya.

Selanjutnya qanun ini juga dapat menjadi instrumen utama dalam memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Secara yuridis berdasarkan pasal 11 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, pemerintah aceh mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di aceh sesuai kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan qanun aceh untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan.

Terhadap rancangan qanun ini, lanjutnya, telah dilaksanakan rapat fasilitasi oleh pihak kemendagri di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2018 dengan mengikutsertakan unsur dari direktorat terkait di kemendagri, unsur kementerian pemuda dan olahraga dan pemerintahan Aceh. Dalam rapat fasilitasi tersebut tim pemerintahan Aceh telah sepakat untuk menyempurnakan beberapa pasal hasil koreksi pemerintah pusat.

Selanjutnya menindaklanjuti hasil rapat fasilitasi tersebut komisi V DPRA dan tim Pemerintah Aceh beserta para tenaga ahli juga sudah melaksanakan rapat finalisasi perbaikan dan penyempurnaan rancangan Qanun Aceh tersebut.

Oleh karena itu, sesuai peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, maka pasca persetujuan bersama Gubernur Aceh dan DPRA dalam masa persidangan ini.

"Maka kami dari Pemerintah Aceh akan segera memproses tahapan selanjutnya, berupa permintaan nomor register di biro hukum kemendagri. Sehingga, dapat ditetapkan menjadi Qanun Aceh dan diundangkan dalam lembaran Aceh serta dapat diimplementasikan," ujarnya.

Laporan hasil pembahasan komisi I DPRA terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh perlu untuk dilakukan mengingat lahirnya regulasi-regulasi dan putusan-putusan baru yang berkaitan dengan pemilihan umum dan pemilihan, diantaranya: proses pembentukan komisi independen pemilihan dan panitia pengawas pemilihan (panwaslih) sebagai penyelenggara pemilihan umum di Aceh sebagaimana diatur dalam pasal 56 dan 60 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, dalam beberapa hal berbeda dengan pembentukan komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota dan panitia pengawas pemilihan (panwaslih) di daerah lain (di indonesia).

Dengan diundangkannya undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/puu-xv/2017, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/puu-xv/2017, maka Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh tidak lagi sepenuhnya dapat menampung dinamika perkembangan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, dan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Berkaitan dengan subtansi materi perubahan rancangan Qanun Aceh ini, sebagaimana telah disampaikan oleh komisi I dpra, pada prinsipnya kami sependapat sepanjang itu merupakan upaya harmonisasi dan sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, yakni undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta putusan mahkamah konstitusi nomor 61/puu-xv/2017, dan putusan mahkamah konstitusi nomor 66/puu-xv/2017. Disamping itu, tentunya persetujuan pemerintah pusat terhadap solusi yang kita tawarkan terutama yang berkaitan dengan subtansi panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Aceh dan panwaslih kabupaten/kota," jelasnya.

"Harapan kita, dengan adanya perubahan qanun aceh ini, maka kedepan terutama yang berkaitan dengan penyelenggara, proses dan prosedur pemilihan tidak lagi menimbulkan permasalahan atau dengan kata lain semoga qanun perubahan ini merupakan salah satu upaya kita dalam mewujudkan penyelenggara pemilu dan pemilhan yang mempunyai integritas, professional dan bertanggungjawab sehingga dapat menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat," imbuhnya. (wn/ri)

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 02 Nov 2025 03:22:10