Pemerintah Aceh Usul 13 Rancangan Qanun Prolega untuk tahun 2019
Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengusulkan 13 Rancangan Qanun (Raqan) Program Legislasi (Prolega) tahun 2019 dalam Sidang Rapat Paripurna Khusus DPR Aceh Penetapan Prolega Prioritas 2019 di Gedung Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Kamis (27/12/2018).
Adapun usulan 13 (tiga belas) judul Rancangan Qanun Aceh yang disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yaitu Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh,
Kedua, Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Ketiga, Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik; Raqan ini sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keempat, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tahun 2018-2038. Kelima, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh Tahun 2018-2038; Raqan ini sebagai amanah Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Keenam, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Umum Energi Aceh, sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Ketujuh, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Aceh.
Kedelapan, Rancangan Qanun Aceh tentang Sistem Pemeliharaan Jalan Terpadu dan Representatif; Adapun dasar hukum Raqan ini adalah Pasal 200 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesembilan, Rancangan Qanun Aceh tentang Dakwah Islamiyah, sebagai pelaksanaan Pasal 125 ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.
Kesepuluh, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Priovinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Organisasi Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kesebelas, Rancangan Qanun Aceh tentang Perpustakaan.
Kedua belas, Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga dan ketiga belas yaitu Rancangan Qanun Aceh tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh,
jelas Nova, ditegaskan bahwa salah satu tugas Panitia/Badan Legislasi sebagai pusat perencanaan pembentukan Qanun Aceh adalah menyusun program legislasi Aceh yang memuat daftar urutan Rancangan Qanun Aceh untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA.
Selanjutnya secara teknis berdasarkan ketentuan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, berbunyi bahwa perencanaan pembentukan Qanun Aceh dilakukan dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) yang disusun oleh Badan Legislasi DPRA melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh. Dalam Pasal 7 ayat (4) tersebut juga disebutkan, hasil koordinasi penyusunan Prolega tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRA, setelah mendapat persetujuan bersama Gubernur Aceh.
"Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut dan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 161/2281 tanggal 1 Oktober 2018 perihal Program Legislasi Aceh Tahun 2019, Gubernur Aceh melalui Surat Nomor 188/25639 tanggal 10 Oktober 2018 Perihal Penyampaian Judul Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2019, meminta kepada seluruh kepala SKPA dan para Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, untuk segera menyampaikan judul Rancangan Qanun Aceh di bawah Tupok si SKPA/Bi ro yang haru s men jadi priori tas penyelesaiannya pada tahun 2019," jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan penyampaian dari SKPA/Biro yang dikoordinasikan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Gubernur Aceh melalui surat Nomor 188/28203 tanggal 8 November 2018, menyampaikan usulan 13 (tiga belas) judul Rancangan Qanun Aceh untuk menjadi Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2019.
"Berdasarkan amanah Pasal 7 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, syukur Alhamdulillah telah diadakan 2 kali rapat koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Badan Legislasi DPR Aceh, yakni tanggal 23 November 2018 dan 14 Desember 2018," sebutnya.
Dalam 2 kali rapat koordinasi tersebut, ungkap Nova, yakni antara Badan Legislasi DPR Aceh dan Tim Pemerintah Aceh yang mengikutsertakan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh dan Biro Sekretariat Daerah Aceh sebagai pengusul, telah menghasilkan kesepakatan awal sebanyak 15 (lima belas) judul Rancangan Qanun Aceh prioritas tahun 2019, yang terdiri dari 6 (enam) judul Inisiatif DPRA dan 9 (sembilan) judul sebagai prakarsa Pemerintah Aceh, yang secara lengkap akan disampaikan oleh Badan Legislasi DPR Aceh.
"Namun demikian, berkenaan dengan penetapan Prolega Prioritas tahun 2019 ini, bukan berarti Rancangan Qanun Aceh di luar prioritas ini tidak dapat disampaikan atau kita bahas pada tahun 2019," imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Prolega dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas akibat putusan Mahkamah Agung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
Selanjutnya dalam keadaan tertentu, DPRA atau Gubernur Aceh dapat mengajukan Rancangan Qanun Aceh di luar Prolega, dengan ketentuan yakni untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
Kemudian akibat kerja sama dengan pihak lain dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Qanun Aceh yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRA yang khusus menangani bidang legislasi dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.(rd/fd)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020