Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Bappeda Aceh Sosialisasikan Aplikasi Krisna Selaras

Pemerintahan Rabu, 20 Februari 2019 - Oleh opt4

Banda Aceh - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh menggelar sosialisasi dan memberikan pelatihan penginputan usulan program/kegiatan sumber dana APBN melalui Aplikasi Krisna Selaras kepada BAPPEDA Kabupaten Kota Se-Aceh dan SKPA di Bappeda Aceh, Selasa (20/2/2019).

Aplikasi ini yang merupakan integrasi antara 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB yang dituangkan dalam bentuk sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja dalam upaya meningkatkan senergi perencanaan pusat dan daerah untuk mendukung pencapaian prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020.

Sekretaris Bappeda Aceh Feriyana dalam sambutannya mengatakan, pelatihan ini merupakan persiapan usulan program dan kegiatan Aceh yang akan dibahasa dalam Rapat Koordinasi Tehnis Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2019 pada tanggal 25 Februari sampai 1 Maret 2019 di Sumatra Barat.

Menurut Feriyan sesuai dengan ketentuan pasal 258 ayat 3 dan pasal 259 UUD Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana pemerintah membagi urusan pemetaan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pelayanan pilihan yang dilaksankan pada daerah, juga didalam pasal 259 pencapaian target pembangunan nasional perlu dilakukan koordinasi teknis perencanaan pembangunan antara kementerian dan pemerintahan daerah.

Salah satu tool untuk mencapai target tersebut adalah melalaui penerapan sistem informasi yang bersifat real time berbasis web dan online. "Aplikasi Krisna Selaras tahun 2019 yang merupakan penggabungan dua aplikasi yang sudah ada sebelumnya dalam pengusulan kegiatan yang bersumber dari APBN," katanya.

Feriyana menjelaskan aplikasi Krisna (Kolabirasi Perencaanan dan Informasi Kinerja Anggaran) digunakan dalam usulan program kegiatan DAK fisik tahun 2019 sedangkan aplikasi Selaras (Sistem Informasi Penyelarasan Pembangunan Pusat dan Daerah) merupakan wadah untuk menginformasikan perencanaan pemerintah pusat kepada daerah dan membrikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan kegiatan yang mendukuang perencanaa pemerintah pusat sehingga selaras dalam pembangunan nasional.

"Kita haru jeli melihatnya, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 ada pembagian kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten kota," tegasnya.

Ia menambahkan usulan program dan kegiatan yang akan diinput kedalam aplikasi harus benar-benar diperhatikan dan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat bukan Pemerintah Daerah agar tidak terjadi penolakan oleh sistem nantinya serta harus memprioritaskan program nasional dan kegitan proyek nasional tahun 2020. (ri)

 

Sumber : diskominfo.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 05 Nov 2025 14:40:05