Badan Kepegawaian Aceh Gelar Bimtek Admin LHKPN
Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Admin Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di aula BKA, Senin (18/3/2019).
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kemampuan kepada seluruh admin yang sudah ditetapkan oleh kepala SKPA masing-masing. Para admin itu nantinya bertugas menfasilitasi seluruh pelaporan LHKPN dari pejabat di SKPA.
Kegiatan ini merupakan yang pertama kali diadakan di BKA. Sebelumnya, urusan LHKPN berada di Inspektorat Aceh.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018 tentang LHKPN di lingkungan Pemerintah Aceh yang diundangkan pada Tanggal 6 Juni 2018, Pokja LHKPN sudah mengupayakan proses pelaporan khusus bagi kepala SKPA pada Tahun 2018 dan pada tahun ini diupayakan agar seluruh wajib lapor yang telah ditetapkan agar dapat melakukan pelaporan.
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekretariat Daerah Aceh Dr. M. Jafar dalam sambutannya menyampaikan selama masa transisi sistem pelaporan dari manual ke elektonik tahun 2017 dan 2018, KPK masih memberikan cukup toleransi terhadap keterlambatan maupun atas ketidakpatuhan pelapor.
"Namun di tahun 2019, KPK akan bersikap tegas terhadap keterlambatan dan ketidakpatuhan pelapor, untuk itu Pemerintah Aceh melalui Pokja LHKPN juga akan mengupayakan peningkatan ketaatan pelaporan dan akan menyampaikan teguran atas keterlambatan serta dapat menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana ketentuan yang ada," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Kami meminta bantuan serta kerjasama dari saudara-saudari selaku admin unit kerja yang telah ditunjuk oleh kepala SKPA masing-masing untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggungjawab dan kecermatan, sebab keberhasilan admin unit kerja adalah ketika wajib lapor di lingkungan kerjanya dapat terfasilitasi dalam pelaporan dengan tepat waktu dimana keberhasilan itu akan menjadi prestasi Pemerintah Aceh dalam pelaporan LHKPN,” pintanya.(em/fd)
Sumber :https://diskominfo.acehprov.go.id
- 
          
            Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan EkonomiKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul AdhaKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New NormalKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus BaruKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara DaringRabu, 22 Juli 2020
