HUT ke-69 Satpol PP Aceh Tampilkan BSP dan Dalmas
 
      Banda Aceh | Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang tahun ke-69 Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh, HUT LINMAS ke-57 dan HUT Wilayatul Hisbah (WH) Aceh ke-16 menampilkan atraksi bela diri Satria Praja (BSP) dan atraksi demo Pengendalian Massa (Dalmas) awal usai apel di halaman kantor Gubernur Aceh, Selasa (26/3/2019).
Bela diri Satria Praja (BSP) dibentuk oleh Satpol PP dan WH Aceh untuk memperkuat dan memperkokoh kemampuan para anggota dilingkungan Satpol PP dan WH Aceh, dimana bela diri ini merupakan amanat dari pada implementasi Permendagri Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dasar Polisi Pamong Praja.
BSP terbentuk pada Tahun 2017 dibawah kepemimpinan Dedy Yuswadi, selaku Kasatpol PP dan WH Aceh, bela diri tersebut merupakan perpaduan antara taekwondo, karate dan kempo sebagai dasar bela diri yang akan menjadikan poros utama pembelajaran dan pertahanan diri angggota Satpol PP dan WH dalam mendukung tugas-tugas yang dibebankan pada setiap anggota.
Dalmas awal adalah satuan Dalmas yang tidak dilengkapi dengan alat-alat perlengkapan digerakkan dalam menghadapi kondisi massa masih tertib dan teratur/situasi hijau.
Dalmas merupakan salah satu fungsi satuan PP yang dibutuhkan dalam menjaga ketertiban masyarakat, kehadirannya sangat penting terutama dalam setiap kegiatan keamanan, unjuk rasa atau demontrasi dan diharapakan dapat mengurangi berkembangnya potensi gangguan, ambang gangguan menjadi gangguan nyata, selanjut untuk menangani unjuk rasa yang anarkis Satpol PP akan menurunkan Pasukan Korps anti huru hara Satpol PP Aceh.
Pasukan Korp anti huru hara ini bernaung dan dibina oleh Polresta Banda Aceh dalam melaksanakan kinerja yang optimal serta penegakan peraturan daerah untuk menyelenggarakan penertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Simulasi ini merupakan gambaran bagaimana mengatasi secara profesional dan mengidentifikasi segala kemungkinan gangguan keamanan baik di dalam maupun di luar kesatuan Polisi Pamong Praja Aceh dan tidak melanggar hak asasi manusia sesuai dengan peraturan dilingkungan Satpol PP. (jl/ri).
Sumber : https://diskominfo.acehprov.go.id/
- 
          
            Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan EkonomiKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul AdhaKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New NormalKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus BaruKamis, 23 Juli 2020
- 
          
            Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara DaringRabu, 22 Juli 2020
