lt Sekda : Peninjauan Kembali Tata Ruang harus Perhatikan Perkembangan Lingkungan
Banda Aceh - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim, menuturkan peninjauan kembali rencana tata ruang harus menjadi upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
“Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut, bahwa rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun,” ujar Helvizar saat membuka rapat pleno penetapan hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tahun 2013-2033 di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (1/4).
Helvizar mengungkapakan, hasil peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Aceh berisi 2 rekomendasi untuk ditindak lanjuti. Di antaranya perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional atau terjadi dinamika internal wilayah. Dimana dinamika tersebut mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar.
“Kemudian, tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan dan strategi nasional atau provinsi. Serta tidak terjadi dinamika internal yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten,” ujar dia.
Pelaksanaan peninjauan kembali RTRW tahun 2013-2033 tersebut, kata Helvizar, dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pengkajian, evaluasi dan penilaian. Setelah itu, akan dihasilkan rekomendasi yang ditetapkan berdasarkan kualitasnya, kesesuaian dengan Undang-Undang serta tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Oleh sebab itu, rapat pleno penetapan hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemahaman terkait proses kegiatan dan hasil rekomendasi peninjauan kembali yang telah disusun oleh tim RTRW 2013-2033 dengan melibatkan Tim TKPRA dan SKPA.
Sumber : https://humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020