Ditemui Plt Gubernur Aceh, Menteri ESDM Sepakat Izin Tambang PT EMM Dicabut
BANDA ACEH – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Kamis 25 April 2019, menemui Menteri ESDM, Ignatius Jonan, di Jakarta.
Dalam pertemuan yang dilangsungkan di kantor ESDM tersebut, Plt Gubernur Aceh, menerangkan bahwa dirinya meminta agar izin usaha pertambangan di Aceh, terutama PT EMM dapat dibatalkan.
“Dan Allhamdulillah Pak Menteri sepakat,” katanya.
Nova menegaskan, dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Menteri ESDM sangat mendukung upaya pemerintah dan rakyat Aceh untuk pembatalaj izin tambang, dan untuk hal tersebut, dirinya meminta dukungan seluruh rakyat Aceh.
“Saya mohon doa dan dukungan agar keinginan kita untuk pembatalan izin tambang dapat dikabulkan,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mencabut rekomendasi Gubernur NAD nomor 545/12261 tahun 2006, terkait dengan pemberian izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM).
Pencabutan rekomendasi tersebut, dilakukan Nova dengan menerbitkan surat bernomor 545/6320 tanggal 18 April 2019 yang dikirimkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Penegasan perihal pencabutan rekomendasi tersebut, disampaikan Nova Iriansyah, saat menggelar jumpa pers dengan puluhan wartawan yang dilangsungkan di Aula Kantor Bappeda Aceh, Senin, 22 April 2019, di Banda Aceh.
Nova yang didampingi sejumlah kepala SKPA, jubir Pemerintah Aceh, dan kepala biro humas, juga menerangkan bahwa dirinya sudah membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa perseroan terbatas emas mineral murni (PT EMM).
Perihal payung hukum timnya, jelas Nova, dirinya telah mengeluarkan surat keputusan gubernur Aceh nomor 180/821/2019.
“Pemerintah Aceh sudah menyurati Kemen ESDM dan merekomendasikan pencabutan rekomendasi gubernur yang dikeluarkan pada tahun 2006,” katanya.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat, kata Nova, tim yang sudah dibentuk ini akan bekerja cepat untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Aceh terkait diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM-RI) kepada PT EMM.
“Kami sudah surati Kepala BKPM RI untuk meninjau surat keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/1/IUP/PMA/2017 perihal pemberian IUP kepada PT EMM. Surat sudah kami kirimkan pada 18 April 2019,” ungkap Nova.
Nova menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki pandangan yang sama terkait ekspoitasi pertambangan sumber daya mineral khususnya pertambangan emas, bahwa hal ini belum menjadi fokus pembangunan Pemerintah Aceh saat ini.
Sumber : humas.acehprov.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020