Suara Anak Penyandang Disabilitas
Partisipasi anak merupakan salah satu hak anak, termasuk anak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi.Anak penyandang disabilitas memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya tentang apa yangdirasakan dan harapan-harapannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anakuntuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasanAnak.Lebih jauh lagi, hak anak penyandang disabilitas juga dijamin dalam Konvensi Hak-hak PenyandangDisabilitas serta Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Mengingat pentingnya negara untuk mendengarkan pendapat anak penyandang disabilitas, maka perludilakukan usaha atau kegiatan yang dapat menampung suara mereka. Salah satu usaha yang perlu segeradilakukan adalah dengan memfasilitasi kegiatan Suara Anak Penyandang Disabilitas yang diharapkan bisa menjadi media penyampaian pendapat anak.Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak c.q Deputi BidangPerlindungan Anak bekerjasama dengan Musik Hana Midori.
Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan lebih memahami bahwaanak penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kemampuannyaagar mereka bisa hidup bermartabat seperti anak-anak pada umumnya.
Suara Anak Penyandang Disabilitas yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dengan peserta anak-anakpenyandang disabilitas, yang terbagi dalam 5 kategori, yaitu : Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, DisabilitasMental, Disabilitas Sensorik dan Disabilitas Ganda/Multi, dengan usia peserta adalah sebelum 18 tahun, dankhusus untuk anak penyandang disabilitas intelektual boleh sampai dibawah usia 25 tahun.
Tema penulisan Suara Anak Disabiltas adalah Dengarkan Curhatan Kami, dengan subtema :Pendidikan/Pelatihan, Olahraga, Seni. Pariwisata. Transportasi, Kesehatan dan Ruang bermain.Peserta bebas memilih subtema dan menceritakan apa yang mereka alami dan harapan apa yangmereka inginkan di masyarakat. Karya tulis ini maksimum sepanjang 750 kata.Bagi anak penyandang disabilitas yang tidak dapat menulis dalam format tulisan latin, dapat mengungkapkannya dalam bentuk bahasa isyarat atau dalam bentuk suara, atau dalam Huruf Braille, namun pendamping atau orang tua perlu menterjemahkannya dalam bentuk tulisan latin sesuai ketentuan. Video atau rekaman suara dapat dilampirkandisertai dengan Surat Pernyataan bahwa tulisan yg diterjemahkan tersebut benar karya anak penyandang disabilitas.
Pengumpulan materi naskah bisa dilakukan mulai 8 April 2019 sampai batas akhir 8 Juni 2019 melaluiemail suaraanakdisabilitas@gmail.com. Kegiatan ini tidak dipungut biaya dan akan mendapatkan trophi danhadiah dari ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Kegiatan ini diharapkan akan menjadi sarana komunikasi anak penyandang disabilitas melalui tulisan;sekaligus sarana edukasibagi keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas; sarana informasi bagimasyarakat luas dalam memahami anak penyandang disabilitas; meningkatkan kepedulian publik terhadap anakpenyandang disabilitas; meningkatkan kepercayaan diri anak penyandang disabilitas; dan mendukung kebijakanpemerintah terhadap anak penyandang disabilitas sesuai Konvensi Hak Anak Pasal 23 dan UU Nomor 35 Tahun2014.
Sumber : Deputi Bidang Perlindungan Anak didukung oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020