Aceh Tamiang Tanda Tangan Daftar Informasi Publik
Tamiang - Kabupaten Aceh Tamiang menjadi Kabupaten pertama yang menandatangani Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai komitmen siap menjadi daerah yang transparan terhadap informasi sekaligus untuk mencegah terjadinya sengketa informasi dan korupsi.
“Penanda tanganan DIP ini pertama kali dilakukan di Aceh Tamiang sesuai UU No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan kita harap diikuti daerah lainnya,” kata Kadiskomunfo dan Persandian Aceh Marwan Nusuf, B.Hsc, M.A pada acara penandatanganan dan Louncing Daftar Informasi Publik di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (30/4/2019).
Dikatakan Marwan, penanda tanganan tersebut sesuai dengan arahan Plt Gubernur Aceh soal keterbukaan Informasi Publik di Aceh.
“Semua informasi yang disampaikan harus bersifat terbuka, kecuali yang bersifat privasi,” kata Marwan Nusuf.
Menurut Marwan Nusuf, sekarang tidak bisa lagi informasi ditutup-tutupi karena informasi adalah bagian dari transparansi. Jangan sampai menjadi sengketa informasi.
Hadir pada penandatanganan tersebut Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat MaTA Alfian, Bupati Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, Kadis Kominfo Aceh Tamiang, Amiruddin, Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominfo dan Persandian Aceh, Zalsufran, dan para pejabat kabupaten Aceh Tamiang.(AT)
Sumber : diskominfo.acehprov.go.i
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020