Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Aceh Tamiang Tanda Tangan Daftar Informasi Publik

Pemerintahan Selasa, 30 April 2019 - Oleh opt4

Tamiang - Kabupaten Aceh Tamiang menjadi Kabupaten pertama yang menandatangani Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai komitmen siap menjadi daerah yang transparan terhadap informasi sekaligus untuk mencegah terjadinya sengketa informasi dan korupsi.

“Penanda tanganan DIP ini pertama kali dilakukan di Aceh Tamiang sesuai UU No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan kita harap diikuti daerah lainnya,” kata Kadiskomunfo dan Persandian Aceh Marwan Nusuf, B.Hsc, M.A pada acara penandatanganan dan Louncing Daftar Informasi Publik di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (30/4/2019).

Dikatakan Marwan, penanda tanganan tersebut sesuai dengan arahan Plt Gubernur Aceh soal keterbukaan Informasi Publik di Aceh.

“Semua informasi yang disampaikan harus bersifat terbuka, kecuali yang bersifat privasi,” kata Marwan Nusuf.

Menurut Marwan Nusuf, sekarang tidak bisa lagi informasi ditutup-tutupi karena informasi adalah bagian dari transparansi. Jangan sampai menjadi sengketa informasi.

Hadir pada penandatanganan tersebut Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat MaTA Alfian, Bupati Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, Kadis Kominfo Aceh Tamiang, Amiruddin, Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominfo dan Persandian Aceh, Zalsufran, dan para pejabat kabupaten Aceh Tamiang.(AT)

 

Sumber : diskominfo.acehprov.go.i

 

Last Update Generator: 31 Oct 2025 06:19:43