Arahan Plt Gubernur Aceh, Pinjam Pakai Barang kepada KADIN Dibatalkan
BANDA ACEH – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Aceh Muslem Yacob membatalkan rencana pinjam-pakai barang untuk KADIN Aceh. Pembatalan itu dilakukan pihaknya setelah mendapat arahan dari Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Hal tersebut disampaikaan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) kepada awak media di Banda Aceh, Kamis (14/11) malam.
“Plt Gubernur sudah mengarahkan Plt. Kadis Perindag supaya rencana pinjam-pakai barang kepada KADIN dibatalkan,” katanya.
Untuk membatalkan pinjam-pakai barang, jelas SAG, Plt. Gubernur mengarahkan supaya barang yang sudah terlanjur diadakan untuk didayagunakan sepenuhnya bagi kepentingan pelayanan di Dinas Perindag sendiri. Sedangkan barang yang belum diproses pengadaannya semuanya dibatalkan.
Menurut SAG, keputusan tersebut diambil setelah Nova mendapat penjelasan langsung dari Plt. Kadis Perindag Aceh, Muslem Yacob.
Selain itu, Plt. Gubernur juga sangat mendengar masukan/aspirasi berbagai kelompok masyarakat yang disuarakan melalui berbagai media massa, pungkas SAG
Sumber : https://humas.acehprov.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020