Wali Kota Imbau Warga Banda Aceh Lapor Pajak Melalui e-Filling
Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengimbau ASN dan warga kota Banda Aceh taat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak melalui e-Filling.
Wali Kota mengajak ASN dan masyarakat wajib pajak segera membayar pajak sebelum batas waktu pelaporan.
Imbauan ini disampaikan Aminullah, Kamis (20/2/2020) di ruang kerja Wali Kota saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Irwan dan jajarannya.
Kata Aminullah, dengan menjalankan kewajiban perpajakan, maka masyarakat sudah turut mendukung dalam mendukung pembangunan negara.
Lanjutnya, dengan e-Filling memudahkan masyarakat dalam melaporkan pajak tahunan. Warga tidak perlu datang ke kantor pajak karena bisa memanfaatkan layanan online dengan mengakses website djponline.pajak.go.id. Prosesnya mudah dan data aman. Batas waktunya sebelum tanggal 31 Maret.

Sementera itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Irwan menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Aminullah yang telah mendukung program e-Filling ini, dimana Wali Kota juga telah mengintruksikan seluruh ASN di jajaran Pemko melaporkan PPH-nya secara online.
Turut hadir mendapingi pada pertemuan ini, Kepala BKPSDM Banda Aceh, Arie Maula Kafka, Kabag Humas, Irwan dan sejumlah pejabat dari jajaran Kantor Pajak Pratama Banda Aceh.
Sumber : https://bandaacehkota.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020