Selama Masa Pandemi, Ditjen Imigrasi Terbitkan Pembatasan Pelayanan Paspor
Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor selama masa pandemi COVID-19. Melalui Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020, diterapkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi. Skema pembatasan pelayanan yaitu Kantor Imigrasi hanya melayani permohonan bagi pemohon dengan kebutuhan emergency (orang sakit dan dirujuk ke luar negeri) dan mendesak yang tidak dapat ditunda. Petugas disiagakan secara shift (sistem piket) sehingga dapat melayani pemohon dengan kebutuhan emergency dan mendesak.
Ditjen Imigrasi juga menonaktifkan Sistem Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Onlineuntuk sementara. Pada keadaan normal, pemohon bisa mengajukan antrean melalui aplikasi antrean secara online. Akan tetapi selama masa pandemi, pemohon hanya bisa mendaftar setelah menghubungi saluran yang telah disediakan di Kantor Imigrasi. Bagi pemohon paspor yang sudah selesai mengajukan permohonan dan paspornya sudah jadi dapat mengambil paspornya setelah berakhirnya masa pandemi. Paspor yang sudah jadi, tidak akan dibatalkan meski tidak diambil lewat dari 30 hari.
Di samping itu, tidak ada denda apapun bagi pemegang paspor yang terlambat melakukan penggantian paspor karena masa berlakunya telah habis dengan syarat paspornya disimpan dan tidak hilang.
Kebijakan ini berlaku sampai berakhirnya masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Ditjen Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk saat ini lebih baik #dirumahaja jika tidak ada urgensi untuk keluar rumah.
29 April 2020
Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama
Sumber : k-cloud.kominfo.go.id
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020