Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Keluarkan Edaran Terkait Protokol Kesehatan di Sekolah Jelang New Normal

Pemerintahan Kamis, 04 Juni 2020 - Oleh opt4

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan di lingkungan sekolah jelang akan diaktifkannya proses belajar mengajar di sekolah dan memasuki masa new normal atau kenormalan baru. Surat edaran itu mengatur mulai dari persiapan sosialisasi pencegahan covid-19 untuk pelajar hingga proses skrining seluruh warga sekolah.

“Sehubungan dengan masih berkembangnya pandemi covid-19 di sejumlah daerah dan saat ini belum ditetapkannya perubahan status wilayah oleh pihak berwenang serta adanya kebutuhan keberlangsungan berbagai kegiatan pada kondisi tatanan normal baru produktif aman covid-19, maka diperlukan penyesuaian pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah,” kata Asisten II Sekda Aceh, T. Ahmad Dadek, mengutip butir awal dari edaran nomor 440/7715 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Normal Baru yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Surat edaran itu, ditujukan kepada pimpinan daerah di kabupaten dan kota se Aceh, dengan tujuan para bupati/wali kota bisa mengeluarkan instruksi tentang pencegahan covid-19 di berbagai jenjang pendidikan di daerah masing-masing.

Sementara bagi Kepala Dinas Pendidikan Aceh agar mengkoordinir pelaksanaan pencegahan covid-19 di sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa. Bagi Kepala Kanwil Kemenag Aceh, mengkoordinir pencegahan wabah tersebut di sekolah sesuai dengan kewenangannya.

Kebijakan pelaksanaan pencegahan covid-19 meliputi sosialisasi orientasi pengertian dan perilaku kehidupan saat new normal. Selanjutnya adalah membentuk tim kerja di lingkungan satuan pendidikan bersama dengan tim Unit Kegiatan Sekolah untuk mengkoordinasi kegiatan operasional pencegahan pandemi covid-19.

Kebijakan selanjutnya adalah melakukan pembiasaan, pembinaan dan pengawasan pola hidup sehat sesuai dengan  protokol kesehatan di lingkungan sekolah dan melakukan skrining bagi seluruh warga sekolah.

Skrining akan dilakukan pada empat kelompok. Siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dicek suhu tubuh dan kondisi kesehatan secara umum.

Sementara bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di luar wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dilakukan rapid test dan kondisi kesehatan secara umum.

Selanjutnya adalah aturan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona hijau di luar provinsi  yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dilakukan swab test dan kondisi kesehatan secara umum.

“Bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona merah di luar kabupaten/kota dan luar provinsi yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, tidak diizinkan bergabung melakukan aktivitas sampai kondisi memungkinkan,” kata Dadek.

Peralatan seperti tempat cuci tangan maupun sarana prasarana pendukung lainnya yang dibutuhkan haruslah tersedia.

Pengaturan jadwal belajar dan tata cara pelaksanaan serta hal-hal lain yang diperlukan dalam proses pembelajaran di satuan kependidikan diatur lebih oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh/Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

“Pimpinan Satuan Pendidikan diminta melaporkan pelaksanaan pencegahan covid-19 kepada gubernur/bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan  ketentuan perundang-undangan,” kata Dadek.

14 Kabupaten/Kota di Aceh Zona Hijau

Sementara itu, 14 kabupaten/kota di Aceh masuk dalam kriteria sebagai daerah Zona hijau peredaran covid-19. Penetapan itu dilakukan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif dan Aman covid-19, atas  arahan Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Gugus Tugas covid-19 Nasional pada tanggal 30 Mei 2020.

Sebanyak 14 kabupaten dan kota tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar.

Pemerintah Aceh mengimbau Kabupaten/Kota dengan kriteria “Zona Hijau” Agar melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Seruan Bersama agar masyarakat tetap menjaga dan menegakkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan lain sebagainya.

Arahan itu disampaikan langsung Plt Gubernur Nova Iriansyah lewat surat edaran yang ditujukan kepada wali kota dan bupati di seluruh Aceh.

Para pimpinan daerah di masing-masing kabupaten juga diminta menerbitkan kebijakan dalam bentuk Keputusan/Instruksi Bupati/Walikota, Surat Edaran Bupati/Wali kota dan/atau Surat Bupati/Walikota mengenai bidang apa saja yang akan diterapkan dalam mewujudkan “Masyarakat Produktif dan Aman covid-19” dengan mempertimbangkan masukan Forkopimda Kabupaten/Kota dan melibatkan segenap komponen yang meliputi dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh.

Sementara setiap kegiatan masyarakat harus melalui tahapan edukasi dan sosialisasi, simulasi dan mempersiapkan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian covid-19 dan diujicobakan selama waktu tertentu. “Jika ditemui adanya kasus positif covid-19 segara dilakukan evaluasi terhadap kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman covid-19 tersebut,” kata Dadek.

Dadek menambahkan, kesiapan Pemerintah Gampong dan dunia usaha dalam mewujudkan “Masyarakat Produktif dan Aman covid-19″dalam menghadapi pandemi ini juga perlu diperhatikan. Semua stakeholder, kata dia, harus menegakkan protokol kesehatan baik di tempat umum, di luar rumah, tempat kerja, layanan pendidikan dan sekolah, perjalanan dinas/bisnis, pusat keramaian, transportasi publik dan tempat keramaian lainnya.

Sementara itu, sembilan kabupaten di Aceh dikategorikan sebagai Zona Merah, yaitu Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Utara.

Kepada sembilan pimpinan daerah ini, Plt Gubernur mengharapkan agar melaksanakan penerapan tetap di rumah, kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan obat-obatan.

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak serta meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar propinsi maupun
mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri,” kata Dadek.

Pemerintah Gampong, kata Dadek harus memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid 19. Sementara  protokol kesehatan di tempat umum wajib dilakukan.

Plt Gubernur, lanjut Dadek, telah menginstruksikan para Bupati/Walikota se-Aceh agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah untuk melaksanakan pemeriksaan covid-19 melalui rapid test, dengan sasaran pegawai perkantoran, santri dan guru dayah, pedagang, pekerja supermarket, dan  petugas kebersihan.

“Pemeriksaan covid-19 melalui Rapid Test dan/atau Swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis (di Rumah Sakit Umum Daerah) tidak dikenakan biaya,” kata Dadek.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan covid-19 melalui Rapid Test atau Swab.

 

 

 

Sumber : http://humas.acehprov.go.id

 

Last Update Generator: 28 Oct 2025 16:28:08