Bupati Aceh Barat Inspektur Apel bersama Kesetiaan Korpri Kemenag
Bupati Aceh Barat H. Ramli. MS menjadi Inspektur pada Apel bersama Kesetiaan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat yang dilaksanakan di halaman MIN 8 Aceh Barat (MIN Drien Rampak), Rabu (17/6/2020).
Apel tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Barat beserta jajaran, Ketua MPD Aceh Barat ,Kepala KUA beserta jajaran, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, seluruh pegawai serta Para Guru di Lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Barat.
Dalam sambutan dan arahannya Bupati H. Ramli. MS menyampaikan bahwa dirinya atas nama Pemkab Aceh Barat memberi apresiasi kepada para ASN khususnya di Lingkup Kantor Kemenag yang telah menunaikan kewajiban dan menjalankan tugas yang telah diamanahkan.
Bupati juga menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh jajaran Korpri di Lingkungan Kantor Kemenag Aceh Barat terkait pemberlakuan kebijakan New Normal, yakni menyangkut dengan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, para ASN berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru, yang menyebutkan bahwa pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan kerja dari kantor harus mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, perjalanan menuju kantor, saat di kantor, dan pada saat melaksanakan tugas.
Dalam kesempatan tersebut Bupati H. Ramli. MS menjelaskan terkait Surat Edaran Gubernur Aceh, yang melarang bagi ASN dan tenaga kontrak berada di warung kopi/cafe dan tempat keramaian serta pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 di Aceh.
Sedangkan terkait dengan sistem pembelajaran di masa covid-19, Bupati menyampaikan bahwa proses belajar mengajar (PBM) di Madrasah hingga akhir tahun pelajaran 2019/2020, tetap melaksanakan secara daring/online. "Sistem pembelajaran di Kabupaten Aceh Barat di masa new normal, berdasarkan masukan dan keinginan dari orang tua/wali siswa, guru dan Kepala Madrasah akan direncanakan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka pada 13 Juli 2020 atau awal tahun pelajaran 2020/2021” ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan menghibahkan dua bidang tanah kepada Kemenag Aceh Barat seluas 4 Hektare lebih yang berlokasi di belakang di MIN Drien Rampak untuk pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Terpadu, melalui SK Bupati Aceh Barat Nomor 389 Tahun 2020, tentang penghapusan dan pemindah-tanganan dalam bentuk hibah dua bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat. Serah terima dilakukan setelah apel berlangsung dengan penandatanganan aset tanah hibah Pemkab kepada Kantor Kemenag Aceh Barat. (Bidang IKP Diskominfo Aceh Barat)
Sumber : http://www.acehbaratkab.go.id/
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020