1. Seujahtra JKA Plus
Menjalankan konsep Welfare State bagi Aceh, dimana negara bertanggungjawab terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 34 UUD 45. Dimana Pemerintah harus memastikan setiap rakyat Aceh memperoleh pendapatan minimum sesuai dengan standar kelayakan serta memberikan jaminan sosial bagi setiap rakyat Aceh yang secara individu memiliki keterbatasan/kerentanan.
JKA PLUS
merupakan singkatan dari Jaminan Kesejahteraan Aceh yang meliputi:
Pemenuhan akses layanan kesehatan gratis yang lebih mudah, berkualitas dan terintegrasi bagi seluruh rakyat;
Pemberian santunan untuk kalangan masyarakat usia lanjut;
Pembangunan Rumah Sakit Regional tanpa menggunakan hutang luar negeri (Loan);
Mengembalikan ruh JKA yang pernah dirasakan oleh rakyat Aceh
-
Meski Covid-19, Aceh Masih Bisa Berbuat Lebih Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2020 -
Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha
Kamis, 23 Juli 2020 -
Sektor Pariwisata Aceh Harus Siapkan Diri dengan Konsep New Normal
Kamis, 23 Juli 2020 -
Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Hasil Tracing Ditemukan Tujuh Kasus Baru
Kamis, 23 Juli 2020 -
Plt Gubernur Bersama Kepala SKPA Gelar Do’a untuk Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020